‘Kalian sudah pada tahu dong bahwa sekarang SIM sudah dapat embel-embel “smart”? Dengan begitu, surat izin mengemudi tidak hanya berlaku sebagai identitas dan bukti bahwa kita diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Salah satu “kesaktian” kartu ini yang patut untuk kita manfaatkan adalah kemampuannya untuk digunakan sebagai kartu pembayaran nontunai.
Sejak pertama kali diluncurkan pada September 2019, Smart SIM diklaim memiliki fungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk berbelanja, membayar tol hingga denda tilang. Fungsi canggih ini bisa dilakukan Smart SIM karena adanya cip yang sudah tersemat di dalamnya.
“Pada saat kita uji coba bulan September 2019, 500 SIM sudah bisa digunakan sebagai alat bayar elektronik,” terang Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Agar bisa berfungsi sebagai alat transaksi nontunai, Smart SIM Anda harus diaktivasi terlebih dahulu melalui bank yang sudah bekerja sama dengan Polri. Dalam hal ini, BNI adalah bank yang kami maksud. Jika tidak diaktifkan maka Smart SIM Anda tidak akan bisa dijadikan alat bayar nontunai, hanya berlaku seperti layaknya SIM pada umumnya. Nantinya, kartu Smart SIM dapat diisi saldo hingga Rp 2 juta.
“Kalau untuk alat bayar nontunai, mutlak izinnya dari Bank Indonesia (BI) , kalau secara sistem Korlantas & BNI sudah siap sejak 2019,” tutur Arief Budiman.
Penambahan fungsi dan fitur pada SMART SIM bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan efektivitas bagi Polri. Harapannya, SMART SIM dapat memudahkan para anggota Polri, khususnya Korlantas, dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi masyarakat.
Kemudian, dengan adanya penambahan fitur dan fungsi yang ada pada SMART SIM, pemegang kartu juga akan merasa lebih nyaman, aman, dan dimudahkan. Namun, kami sarankan kepada Anda yang seringkali kelupaan dan kehilangan kartu pembayaran nontunai, jangan jadikan SIM Anda sebagai alat bayar nontunai. Bisa berabe nanti kalau malah sering keluar dompet SIM Anda malah jadi raib.