Baru-baru ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberi pelayanan maksimal. Pelayanan maksimal ini dibuktikan dengan terus beroperasinya gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Hal tersebut diumumkan di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Para pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk waktu layanan SIM Keliling akan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C, wajib membawa:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semua informasi terkait komitmen pelayanan kepada masyarakat ini dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut :
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas.
Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.