Apa Bisa Memperpanjang Masa Berlaku SIM dari Jauh-Jauh Hari?

Kita semua pasti paham bahwa surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Akan tetapi, Anda harus ingat untuk memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.

Saat mengemudi kendaraan bermotor, SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Meskipun bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan. Pasalnya, jika terlambat, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi. 

Oleh karena itu, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.

Agar Anda tidak lupa, para pemilik SIM sebenarnya bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa,” kata AKP Anrianto, Minggu (7/11/2021).

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

“Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),”bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan. 

Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM. Tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR.

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top