Akan Ada Penerapan Ganjil-Genap di Jalan Margonda, Depok

Para warga Depok mungkin sudah sangat akrab dengan macetnya Jalan Margonda Raya, salah satu jalan utama yang pastinya sering dilalui oleh para pengendara mobil atau motor yang hendak ke Depok atau keluar dari Depok. Salah satu jalan di Depok yang padatnya luar biasa ini rencananya akan menerapkan aturan ganjil-genap. Pihak Kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akan melakukan penerapan ganjil-genap yang direncanakan pada awal Oktober 2021 mendatang.

Saat ini, penerapan ganjil-genap yang akan diberlakukan setiap akhir pekan, yaitu setiap Sabtu dan Minggu. Rencananya, hal tersebut dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi sebelum penerapan resmi.

“Penerapan ganjil-genap sedang dalam tahap persiapan mulai dari sosialisasi hingga uji coba,” kata  Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra di Mapolrestro Depok, Rabu (22/9).

Penerapan ganjil-genap ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di setiap akhir pekan, Sabtu dan Ahad.

“Penerapannya hanya berlaku di Jalan Margonda untuk kendaraan roda empat,” ujar

Ia menambahkan, pemberlakuan ganjil-genap ini diadakan guna membatasi mobilitas jumlah kendaraan.

Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah persiapan yang matang.

“Kami perlu melakukan beberapa tahap seperti koordinasi, survei, hingga sosialisasi,” tegasnya.

Menurut Andi, Polrestro Depok bakal bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Termasuk juga dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Karena di Kota Depok juga memiliki jalan nasional, kami akan bersurat untuk koordinasi dengan BPTJ agar dibuatkan keputusannya,” tuturnya.

Lanjut Andi, pihaknya bersama Dishub Kota Depok sudah meninjau sejumlah titik di Jalan Margonda pada Senin (20/9) lalu.

Tinjauan tersebut sebagai bentuk survei ke titik-titik yang akan digelar uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda.

“Kami sudah membahas beberapa poin. Seperti jumlah personel yang bersiaga, rambu-rambu lalu lintas, titik putar arah bagi kendaraan tidak bisa melintas, dan lain-lain,” terangnya.

Selain itu, lanjut Andi, masyarakat maupun pelaku usaha sekitar juga perlu mengetahui jika wilayahnya akan diterapkan ganjil-genap.

“Untuk itu, kami juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat melalui RT-RW, kelurahan dan kecamatan,” tuturnya. 

Pihaknya juga akan lakukan sosialisasi ke beberapa perwakilan warga dan ormas dengan harapan dapat disampaikan ke masyarakat luas.

“Jangan sampai ada misinformasi,” tutup Andi. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top